Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka terwujudnya Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari yang efisien dan efektif sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 10 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pelantikan Wali Nagari, mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus dan Pasal 21 ayat (4) berubah menjadi “
Fotocopy KTP yang masih berlaku”, dan
ketentuan Pasal 51 ayat (6), (7) dan (8) diubah menjadi:
(6) Apabila masih terdapat keberatan dari para calon, terhadap putusan Bamus Nagari, maka Bamus Nagari dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada camat, (7) Camat wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 3 hari, (8) Keputusan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat final dan mengikat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.