Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan kepada Camat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang efektif dan efesien dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) dan rancangan peraturan nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan (APBN-P) kepada Camat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 Tahun 2013,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 119 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Dan Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Perubahan Kepada Camat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi;
3. Pembiayaan;
4. Pembinaan dan Pengendalian;
5. Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
13 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan kepada Camat

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (737.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar