Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas dan tertib administrasi keuangan perlu dilakukan perubahan hal-hal yang berkenaan dengan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat:
materi tentang:
Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Merubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a.2.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.