Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengolakasian Alokasi Dana Nagari TA 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018 dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Alokasi Dana Nagari;
3. Penghitungan dan Penetapan ADN Setiap Nagari;
4. Penggunaan ADN;
5. Pelaporan;
6. Monitoring, Evaluasi dan Sanksi Administratif;
7. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.