Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. diberikan keleluasaan kepada Direktur RSUD dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberdayakan potensi sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif yang diatur secara jelas dan sistematis, maka untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Non PNS Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  12. Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/1/2007,
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011, Kepmenkes Nomor 228/Menkes/SK/III/2002, Kepmenkes Nomor 772/Menkes/SK/IV/2002, Kepmenkes Nomor 129/Menkes/SK/IV/2005,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 15 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BLUD RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, dengan perubahan:
Pasal 1 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Status pegawai pada BLUD RSUD terdiri dari;
a. PNS b. Non PNS ( Pegawai Kontrak ) (2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. PNS diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang kepegawaian. b. Pegawai non PNS berdasarkan keputusan Direktur dan Perjanjian Kerja antara Direktur BLUD RSUD dr Achmad Darwis
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengadaan Pegawai Non PNS dilaksanakan melalui proses perencanaan, pengumuman pelamaran, penyaringan dan hasil penyaringan. (2) Pengadaan Tenaga Non PNS dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD yang dibentuk oleh Direktur. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Non PNS. b. Menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk pengadaan Pegawai Non PNS. c. Menyelenggarakan pelaksanaan Pegawai Non PNS. d. Melaksakan pengolahan hasil ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS. e. Melaporkan kepada Direktur, daftar peringkat nilai yang lulus ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS. f. Mengumumkan peserta yang diterima. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Sekretaris. d. Anggota. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengumuman pengadaan Pegawai Non PNS dilakukan paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sebelum tanggal pengajuan lamaran. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan pada papan pengumuman BLUD RSUD yang memuat:
paling sedikit:
a. Jumlah dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. b. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar. c. Jenis ujian penyaringan. d. Tempat dan alamat lamaran yang ditujukan. e. Batas waktu pengajuan lamaran. (3) Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dikecualikan untuk pengangkatan:
a. Formasi Khusus b. Pengunduran diri c. Diberhentikan karena melanggar perjanjian kerjasama
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelamar yang telah menempuh ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ole Ketua Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD, diangkat dan ditetapkan oleh Direktur sebagai Pegawai Non PNS. (2) Direktur BLUD mengangkat Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud ayat 3 padal 9 sebagai Pegawai Non PNS BLUD RSUD dr. Achmad Darwis

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
32 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota

Ditetapkan Tanggal
25 April 2018

Diundangkan Tanggal
25 April 2018

Berlaku Tanggal
25 April 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (868.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar