Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Khusus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin administrasi pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dan untuk memenuhi maksud dari Pasal 10 ayat 3c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah maka perlu adanya rincian standar biaya khusus BLUD Puskesmas sebagai acuan dalam penggunaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD Puskesmas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017,
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2008,
  13. Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 70 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1:
Standar Biaya Khusus Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 sebagai pedoman penyusunan rencana bisnis anggaran BLUD puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan perbup ini. Pasal 2:
Biaya yang ditetapkan adalah standar maksimal, dimana BLUD Puskesmas dapat menggunakan biaya yang lebih rendah dari yang ditetapkan, dan disesuaikan dengan kondisi beban kerja dan keuangan BLUD Puskesmas. Pasal 3:
Standar Biaya yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini dapat mempedomani standar biaya berdasarkan Peraturan Bupati Lima puluh kota Nomor 43 TA 2017 tentang Standar Biaya TA 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
33 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Standar Biaya Khusus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
25 April 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.21 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar