PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lingga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lingga Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara dan pekerja mandiri bukan penerima upah di Kabupaten Lingga, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraannya. Untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, maka dipandang perlu Pemerintah Daerah mewujudkan pertanggung-jawaban sosial dengan menetapkan suatu kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap masyarakat Lingga selaku pekerja baik di sektor publik maupun disektor jasa. Kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf melalui alokasi anggaran daerah sebagai perlindungan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja sebagai peserta telah berkontribusi dalam penerimaan daerah, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur kedalam suatu produk hukum daerah Kabupaten Linggbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lingga Nomor 15 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Undang-Undang No.31 Tahun 2003;
Undang-Undang No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009;
Undang-Undang No.40 Tahun 2004;
Undang-Undang No.25 Tahun 2009;
Undang-Undang No.24 Tahun 2011;
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
Undang-Undang No.7 Tahun 2016;
Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2019;