PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lingga Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lingga Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga serta kebijakan Pemerintah Daerah yang lain yang menggunakan kemampuan keuangan daerah sebagai indikator, dipandang perlu mengatur Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 001/TAPD/I/2024 perihal Penyampaian Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024 tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.