Peraturan Bupati Lingga Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lingga Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi Rumah Sakit Umum Daerah Dabo dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dabo
Dasar hukum Peraturan Bupati Lingga Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ni, 12 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman teknis pengelolan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) pada rumah sakit umum daerah Dabo Kabupaten Lingga, dengan menetapkan SDM, remunerasi, dan struktur anggaran badan layanan umum daerah serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.