PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 1 1 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha, Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, perlu mengubah besarnya Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2023
Berlaku Tanggal
16 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (1) : 9 hlm
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- a. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan b. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 97); dan c. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminalan
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.