Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 11/13/bakesbangpol/tahun 2015 Tentang Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk membantu kegiatan, kelancaran, dan penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat;
- Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Nomor: 11/13/2015 tentang Penyaluran Bantuan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 1958,
- Undang-Undang Nomor 23 2014,
- Undang-Undang Nomor 2 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 2014,
- Peraturan Bupati Nomor 11/13/Bakesbangpol/2015
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c dirubah dan ayat (4) dihapus;
Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat;
Ketentuan Pasal 18 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf f,g, dan h;
Ketentuan Pasal 19 diubah;
Judul Bab VII diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.