Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penanganan Konflik Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram, dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Daerah, perlu mengatur penanganan konflik sosial;
  2. bahwa untuk menjabarkan kewenangan Bupati dalam mengoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik skala Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
13

Tahun
2024

Tentang
Penanganan Konflik Sosial

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2024

Berlaku Tanggal
05 Februari 2024

Sumber
BD 2024 (13) : 10 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar