Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawan Proyek Kerjasama Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dapat mendelegasikan kewenangannya dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2015 Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan antara lain:
a. Proses persetujuan usulan KPBU b. pelaksanaan pengadaan KPBU c. penandatanganan perjanjian KPBU d. Kegiatan-kegiatan pendukung selain tahap transaksi e. melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawan Proyek Kerjasama Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019

Berlaku Tanggal
15 Mei 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar