PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat ( 1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Lombok Barat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.