Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfimasi Status Wajib Pajak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 1958,
- Undang-Undang Nomor 28 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 2016,
- Peraturan Daerah Kab. Lombok Nomor 2 2011
Dalam Perda Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
Jenis Layanan Publik Tertentu;
Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWP;
Pendanaan;
Pelaporan, dan
Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.