PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Barat perlu mendapatkan kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perlakuan khusus dan pelindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat;
bahwa untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;