Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan dan mengelola sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah, yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  10. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
5

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2023

Berlaku Tanggal
16 Januari 2023

Sumber
BD 2023 (5) : 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar