Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan “Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
  8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
  9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2022;
  12. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019;
  13. Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
62

Tahun
2022

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2022

Sumber
BD 2022 (62) : 11 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar