Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 8A Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 8A Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 8A Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentual Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 8A Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 1 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 28 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 2016,
  8. Peraturan Daerah Kab. Lombok Barat Nomor 1 2011,
  9. Peraturan Daerah Kab. Lombok Barat Nomor 2 2011

Dalam Perda Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
8A Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2019

Berlaku Tanggal
19 Februari 2019

Sumber
LD Lombok Barat Nomo 8A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 8A Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar