Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi Transfer ke Daerah dalam pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, serta melalui Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemanfaatan sisa Dana BOK Tahun 2020, maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
26 April 2021

Diundangkan Tanggal
26 April 2021

Berlaku Tanggal
26 April 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar