PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu
Nomor
107
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2020
Sumber
jdih.luwukab.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.