Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya Serta Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa
Penunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat