PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan Non Berusaha, dan Nonperizinan di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan, perlu mengatur ketentuan penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Nonperizinan;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Nonperizinan;