PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Magetan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Magetan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberi izin kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati;
bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, perlu mengatur mekanisme pembukaan dan penutupan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran satuan kerja perangkat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah;