PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, serta sebagai salah satu cara pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya pengelolaan penerimaan dan belanja daerah melalui sistem transaksi non tunai. Untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.