Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Kabupaten Mahakam Ulu merupakan salah satu daerah yang terdiri atas beberapa kesatuan masyarakat hukum adat dayak sehingga diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak tradisionalnya. Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 8 ayat (1) Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan, bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2019

Berlaku Tanggal
06 Februari 2019

Sumber
BD 2019 (8)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar