Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

sehubungan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah :

UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 2 Tahun 2013;
UU UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 12 Tahun 2019;
PMDN Nomor 77 Tahun 2020;
PMK Nomor 17/PMK.07/2021;
Perbub Mahulu Nomor 52 Tahun 2020.

Dalam peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana sebelumnya diatur pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
13 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2021

Berlaku Tanggal
09 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.13

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020

Download PDF (2,01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar