PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945;
- Kabupaten Mahakam Ulu merupakan salah satu daerah yang terdiri atas beberapa kesatuan masyarakat hukum adat dayak sehingga diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak;
- Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2105 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan, bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.