PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama dalam rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan terhadap Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). serta ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antara objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Pihak Ketiga yang pekerjaannya telah selesai dan Siltap Aparat Kampung/Desa yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2021, adanya Belanja OPD yang baru terbentuk pada November 2021 dan belum teranggarkan di APBD Tahun Anggaran 2022, telah terjadi Perubahan Alokasi, Penggunaan dalam APBD Kabupaten Mahakam Ulu, yang pertama adalah Perubahan Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler sehingga harus dilakukan penyesuaian pada belanja tersebut, dan pada APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan alokasi pada batang tubuh Peraturan Bupati Induk yakni Perubahan pada Belanja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.