Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 694 Tahun 2008 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dengan Status BLUD Penuh Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka, dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 48 Tahun 2010 tentang Penetapan Penerapan PPK-BLUD Dengan Status BLUD Penuh Kepada RSUD Majalengka Kabupaten Majalengka, RSUD Cideres dan RSUD Majalengka berstatus BLUD. Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, Tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tarif Layanan;
3. Kelas Perawatan;
4. Kegiatan yang Dikenakan Tarif;
5. Tata Cara Penetapan Biaya Pasien Dengan Penjamin;
6. Keringanan dan Pembebasan Tarif;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.