Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 42 Tahun 2019, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2020,
Terdiri dari 27 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perhitungan Dan Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2021