Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2016
Berlaku Tanggal
01 Juli 2016
Sumber
BD 2016/11
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: