Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019, merupakan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menyusun program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019. Dalam rangka implementasi perencanaan pembagunan daerah Tahun 2019 yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabeI, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tatakelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025, serta sesuai dengan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PeIigendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019

Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  18. PERPRES No 2 Tahun 2015
  19. PERPRES No 32 Tahun 2011
  20. PERPRES No Tahun 2018
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 14 Tahun 2016
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2018
  25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2008
  26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2009
  27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010
  28. Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2014
  29. Peraturan Gubernur No Tahun 2018
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 12 Tahun 2008
  32. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 11 Tahun 2011
  33. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 3 Tahun 2012

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
BD 2018/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (256.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar