Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka perencanaan pembangunan daerah yang transparan, respansif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD, RPJMD, dan RKPD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap keadaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam perjalanan Tahun Anggaran 2018 terdapat perubahan-perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan yang berdampak terhadap program dan kegiatan pembangunan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerlntah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 17 Tahun 2007
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- PERPRES No 2 Tahun 2015
- PERPRES No 32 Tahun 2011
- PERPRES No 79 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDGRI No 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 14 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsin Jawa Barat No 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No 52 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerlntah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2019
Mengubah :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.