PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya, Dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat maka perlu pengaturan tentang pedagang kaki lima di Kabupaten Majalengka, sehingga berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2022, terdiri dari :
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas, Dan Ruang Lingkup, Penataan, Lokasi Pkl, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Tdu, Pemberdayaan Pkl, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.