Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (2), Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi lzin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 36 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 2002
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 1 Tahun 2009
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009, No 07 /PRT /M/2009, No 19/PER/M.Kominfo/03/2009, No 3/P/2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA No 3 Tahun 2017
- Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi lzin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. IMB Menara Telekomunikasi;
3. Pelaksanaan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
4. Ketentuan Zonasi;
5. Retribusi;
6. Tata Cara Pemunguta dan Pembayaran Retribusi;
7. Penertiban IMB;
8. Pembongkaran ;
9. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunlkasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Download PDF (1.46 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.