Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Penyesuaian Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentng Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Penyesuaian Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 81 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Malajalengka No 19 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Majalengka No 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati mengatur tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata Kerja;
7. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.