Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati/wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Nomor
17 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati/wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
Sumber
BD 2013/No.17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.