Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilam Berupa Tunjangan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
4. Sidang dan Rapat Majelis Pertimbangan;
5. Penilaian Kerugian Daerah;
6. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah;
7. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
8. Kadaluwarsa;
9. Penghapusan;
10. Pembebasan;
11. Penyetoran;
12. Pelaporan;
13. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.