Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pendataan dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk dan Keluarga Dengan Kategori Miskin di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak dasar warga negara terutama bagi penduduk dan keluarga dengan kategori miskin, diperlukan database sebagai bagian dari upaya pengambilan keputusan dalam penanggulangan kemiskinan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah melakukan pendataan penduduk dan ke1uarga dengan kategori miskin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan dan Pemutakhiran Data bagi Penduduk dan Ke1uarga dengan Kategori Miskin di Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri SosiaI Nomor 9 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 11 Tahun 2019
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Data Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin, Pendataan, Pengelolaan Data, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2021