Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Jenis Tambahan Penghasilan;
4. Besaran Tambahan Penghasilan;
5. Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
08 April 2014
Diundangkan Tanggal
08 April 2014
Berlaku Tanggal
08 April 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (217.65 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.