Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
BD 2015/2
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
Mengubah :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2015