Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Majalengka, maka perlu dilaksanakan pelayanan perizininan dan nonperinzinan secara terpadu satu pintu. Dan berdasarkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam berbagai kegiatan yang salah satunya adalah kegiatan pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu

Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 2007
  3. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang No 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006
  13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Tahun 2015
  14. Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 4 Tahun 2012
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016

Peraturan Bupati mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan;
3. Penyelenggaraan;
4. Ketentuan Peralihanl;
5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
BD 2018/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (261.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar