Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11Tahun 2019, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009Peraturan Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 tahun 2019
- Terdiri dari 6 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah, Penyusunan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Majalengka Nomor 24 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Majalengka |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Majalengka) |
Nomor | 24 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023 |
Tanggal Ditetapkan | 10 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | 10 Mei 2021 |
Berlaku Tanggal | 10 Mei 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.