Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka dan Pasal 77 Peraturan Bupati Majalengka Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka

Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016

Terdiri dari 22 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Rincian Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD 2020/27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (130 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar