Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2015
Berlaku Tanggal
01 Januari 2015
Sumber
BD 2015/3
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Mengubah :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka