Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, maka Keputusan Bupati Majalengka Nomor 118 Thaun 2010 tentang Pembakuan Nomor Kode Lokasi Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbagan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan Pasal 512 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.