Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2o14 Tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pengelolaan barang milik Daerah, para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai berupa Tunjangan Transportasi sesuai kemampuan keuangan Daerah sebagai pengganti kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Pebup Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Majalengka Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2o14 Tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.8 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.