Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembaglan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  12. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016
  13. Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2017
  19. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan dan Perhitungan Dana Desa;
3. Penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Pengelolaan;
6. Pelaporan;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pembaglan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2017

Berlaku Tanggal
08 Maret 2017

Sumber
BD 2017/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.36 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar