Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
bahwa sebagai bentuk apresiasi dan dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka perlu diberikan penghargaan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PN yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 18 Tahun 2018 , Peraturan Bupati Majalengka Nomor 31 Tahun 2018
Terdiri dari 15 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Dan Prinsip-Prinsip PNS Berprestasi, Bentuk, Kategori, Jumlah Dan Persyaratan Penghargaan, Tim Penilai, Penilaian , Pembiayaan, Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Majalengka Nomor 41 Tahun 2021